• Home

Jurnal Kesehatan Lingkungan

Pusat Jurnal Kesehatan Lingkungan

  • Home
Home » kesehatan umum » kesehatan umum obat dan terapi » Sanksi Dinas Kesehatan Untuk Klinik Tong Fang

Sanksi Dinas Kesehatan Untuk Klinik Tong Fang

klinik tong fang
Klinik pengobatan tradisional Cina, Tong Fang, akan mendapat sanksi terkait iklannya yang beredar di media massa. Hal ini diungkapkan Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Bambang Suheri, kepada wartawan Tempo Selasa kemarin.

Menurut Bambang, klinik Tong Fang memang telah memiliki izin dalam hal pendirian klinik, metode praktik, dan bahan baku obat. Namun, isi iklannya yang sering kali muncul di televisi ini dianggap sudah menyalahi peraturan kesehatan yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1787/Menkes/Per/XII/2010 tentang iklan dan publikasi pelayanan kesehatan serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 386/Menkes/SK/IV/1994 tentang pedoman periklanan obat tradisional.

Kira-kira sebulan yang lalu. Suku Dinas Kesehatan telah melakukan panggilan kepada pemilik klinik Tong Fang. Mereka sudah melakukan klarifikasi dan perubahan pada isi iklannya. Bambang menambahkan, iklan yang berisi kalimat testimoni pasien yang berlebihan dan penggunaan kata dokter sebagai tenaga kesehatan kini sudah tidak diizinkan beredar di media massa. Pihak Tong Fang diminta untuk mengganti iklan tersebut dengan yang baru yang sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Selain Tong Fang, ada sejumlah pengobatan tradisional lainnya yang membuat iklan serupa. Untuk itu, Bambang sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan tindak lanjut.

Dikutip dari situs Merdeka, KPI sendiri mengaku sudah mendapat pengaduan dari masyarakat soal iklan klinik Tong Fang yang belakangan ini banyak dijadikan parodi oleh masyarakat terutama di media sosial seperti Facebook dan Twitter. Tidak hanya masyarakat, Badan Pengawas Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga pernah memberikan pengaduan terkait iklan klinik pengobatan tradisional tersebut.

KPI pun sudah memberikan imbauan kepada stasiun televisi sebagai pihak yang menayangkan iklan, namun imbauan tersebut tidak diindahkan. Bahkan KPI berencana menyiapkan sanksi kepada stasiun televisi tersebut. Dalam surat imbauan yang dikeluarkan KPI tanggal 31 Mei 2012 itu, KPI memerintahkan kepada semua stasiun televisi yang menayangkan iklan tersebut untuk mengedit bagian testimoni pasien karena bagian tersebut dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787 tahun 2010.

Tidak hanya sampai di situ, fenomena klinik Tong Fang juga telah sampai ke DPR. Dikutip dari situs berita Okezone, anggota komisi IX DPR, Poempida Hidayatullah, mengatakan bahwa mereka akan melakukan panggilan kepada pemilik klinik Tong Fang terkait pemasangan iklan yang dinilai tidak mendidik masyarakat. DPR juga berencana memanggil Menteri Kesehatan dan Dinas Kesehatan untuk membahas hal ini.

Hidayatullah mengatakan bahwa pengobatan herbal memang cenderung tidak memberikan efek negatif pada tubuh, namun tetap harus diperiksa kandungannya. Karena dia mengkhawatirkan apabila tidak dilakukan pengawasan, klinik Tong Fang dan klinik lain yang serupa mungkin bisa saja membuat keadaan pasien bertambah buruk.


Tempo: Gara-gara Iklan, Klinik Tong Fang Dapat Sanksi
Meredeka: KPI: Banyak Yang Gerah Dengan Klinik Tong Fang
Okezone: DPR Akan Panggil Pemilik Klinik Tong Fang


Perhatian: Dibebaskan menyalin sebagian ataupun keseluruhan isi blog ini demi kepentingan pendidikan kesehatan bagi masyarakat umum dengan ketentuan mencantumkan alamat link blog ini sebagai sumbernya.
Apabila Anda ingin berlangganan berita terbaru dari Gigi Sehat Badan Sehat, daftarkanlah alamat email Anda dengan meng-klik kata berlangganan: Berlangganan. Berita terbaru dari Gigi Sehat Badan Sehat akan langsung dikirimkan ke email Anda.
Kembali ke halaman utama
Posted by Unknown on Tuesday, August 14, 2012 - Rating: 4.5
Title : Sanksi Dinas Kesehatan Untuk Klinik Tong Fang
Description : K linik pengobatan tradisional Cina , Tong Fang , akan mendapat sanksi terkait iklannya yang beredar di media massa. Hal ini diungkapkan Kep...

Share to

Facebook Google+ Twitter
Newer Post
Older Post
Home
Tahan Lama

Sehat Alami

Artikel Menarik Lainnya

  • Kebiasaan Menghisap Pada Anak Mempengaruhi Perkembangan Bicaranya
    Kebiasaan Menghisap Pada Anak Mempengaruhi Perkembangan Bicaranya
  • Jawaban Konsultasi Kesehatan 14 November 2010
    Jawaban Konsultasi Kesehatan 14 November 2010
  • Ketombe
    Ketombe
  • Gigi Sehat Dengan Mengunyah Kismis
    Gigi Sehat Dengan Mengunyah Kismis
  • 6 Macam Rasa Nyeri Yang Patut   Anda Waspadai
    6 Macam Rasa Nyeri Yang Patut Anda Waspadai
  • Konsultasi Kesehatan 9 Oktober 2010
    Konsultasi Kesehatan 9 Oktober 2010
  • Tips Aman Menggunakan Kosmetik
    Tips Aman Menggunakan Kosmetik
  • 1 Year Anniversary Gigi Sehat Badan Sehat
    1 Year Anniversary Gigi Sehat Badan Sehat
  • Hentikan Rokok, Daya Ingat Meningkat
    Hentikan Rokok, Daya Ingat Meningkat
  • Panduan Penggunaan Jarum Protaper
    Panduan Penggunaan Jarum Protaper
  • Platelet-rich Plasma Dapat Mempercepat Pertumbuhan Tulang dan Jaringan Pada Implan Dental
    Platelet-rich Plasma Dapat Mempercepat Pertumbuhan Tulang dan Jaringan Pada Implan Dental
  • Bruxism
    Bruxism
  • Konsultasi Kesehatan 11 Juni 2010
    Konsultasi Kesehatan 11 Juni 2010
  • Menjadi Lebih Rileks Dengan Mengkontraksikan Otot Ini
    Menjadi Lebih Rileks Dengan Mengkontraksikan Otot Ini
  • Alternatif Lain Pengganti Benang Gigi
    Alternatif Lain Pengganti Benang Gigi
  • Cara Sehat Menambah Berat Badan
    Cara Sehat Menambah Berat Badan
  • Puasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui
    Puasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui
  • Putri Mike Tyson Dalam Kondisi Yang Sangat Kritis
    Putri Mike Tyson Dalam Kondisi Yang Sangat Kritis
  • Sealant Resin Vs. Glass Ionomer
    Sealant Resin Vs. Glass Ionomer
  • Sikat Gigi Musikal Justin Bieber
    Sikat Gigi Musikal Justin Bieber
Copyright © 2012 Jurnal Kesehatan Lingkungan - All Rights Reserved
Design by Jurnal Kesehatan Lingkungan - Powered by Blogger