Menurut Bambang,
klinik Tong Fang memang telah memiliki izin dalam hal pendirian klinik, metode praktik, dan bahan baku obat. Namun, isi iklannya yang sering kali muncul di televisi ini dianggap sudah menyalahi peraturan kesehatan yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1787/Menkes/Per/XII/2010 tentang
iklan dan publikasi pelayanan kesehatan serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 386/Menkes/SK/IV/1994 tentang
pedoman periklanan obat tradisional.
Kira-kira sebulan yang lalu. Suku Dinas Kesehatan telah melakukan panggilan kepada pemilik
klinik Tong Fang. Mereka sudah melakukan klarifikasi dan perubahan pada isi iklannya. Bambang menambahkan, iklan yang berisi kalimat testimoni pasien yang berlebihan dan penggunaan kata dokter sebagai tenaga kesehatan kini sudah tidak diizinkan beredar di media massa. Pihak
Tong Fang diminta untuk mengganti iklan tersebut dengan yang baru yang sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Selain
Tong Fang, ada sejumlah pengobatan tradisional lainnya yang membuat iklan serupa. Untuk itu, Bambang sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan tindak lanjut.
Dikutip dari situs Merdeka, KPI sendiri mengaku sudah mendapat pengaduan dari masyarakat soal iklan klinik
Tong Fang yang belakangan ini banyak dijadikan parodi oleh masyarakat terutama di media sosial seperti Facebook dan Twitter. Tidak hanya masyarakat, Badan Pengawas Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga pernah memberikan pengaduan terkait iklan
klinik pengobatan tradisional tersebut.
KPI pun sudah memberikan imbauan kepada stasiun televisi sebagai pihak yang menayangkan iklan, namun imbauan tersebut tidak diindahkan. Bahkan KPI berencana menyiapkan sanksi kepada stasiun televisi tersebut. Dalam surat imbauan yang dikeluarkan KPI tanggal 31 Mei 2012 itu, KPI memerintahkan kepada semua stasiun televisi yang menayangkan iklan tersebut untuk mengedit bagian testimoni pasien karena bagian tersebut dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787 tahun 2010.
Tidak hanya sampai di situ, fenomena klinik
Tong Fang juga telah sampai ke DPR. Dikutip dari situs berita Okezone, anggota komisi IX DPR, Poempida Hidayatullah, mengatakan bahwa mereka akan melakukan panggilan kepada pemilik klinik
Tong Fang terkait pemasangan iklan yang dinilai tidak mendidik masyarakat. DPR juga berencana memanggil Menteri Kesehatan dan Dinas Kesehatan untuk membahas hal ini.
Hidayatullah mengatakan bahwa pengobatan herbal memang cenderung tidak memberikan efek negatif pada tubuh, namun tetap harus diperiksa kandungannya. Karena dia mengkhawatirkan apabila tidak dilakukan pengawasan, klinik
Tong Fang dan klinik lain yang serupa mungkin bisa saja membuat keadaan pasien bertambah buruk.
Tempo: Gara-gara Iklan, Klinik Tong Fang Dapat SanksiMeredeka: KPI: Banyak Yang Gerah Dengan Klinik Tong FangOkezone: DPR Akan Panggil Pemilik Klinik Tong FangPerhatian: Dibebaskan menyalin sebagian ataupun keseluruhan isi blog ini demi kepentingan pendidikan kesehatan bagi masyarakat umum dengan ketentuan mencantumkan alamat link blog ini sebagai sumbernya.Apabila Anda ingin berlangganan berita terbaru dari Gigi Sehat Badan Sehat, daftarkanlah alamat email Anda dengan meng-klik kata berlangganan:
Berlangganan. Berita terbaru dari Gigi Sehat Badan Sehat akan langsung dikirimkan ke email Anda.
Kembali ke halaman utama